Senin 22 Feb 2016 20:24 WIB

Polri Ingatkan Penyadapan Legal Harus Ada Standar

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Anton Charliyan mengingatkan penyadapan legal harus memiliki standar yang baku. Setidaknya, penyadapan harus berdasarkan izin pimpinan.

"Setahu saya harus sesuai dengan izin pimpinan," kata Anton, Senin (22/2).

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam penyidikan adalah termasuk koridor hukum, bisa berekpresi, bisa juga mendobrak ketika diberikan kewenangan. Akan tetapi, bukan kewenangan tidak terbatas. 

"Negara kita negara hukum," katanya.

(Baca: KPK: Anggota yang Ditangkap Sedang Lakukan Tugas)

Hal tersebut terkait dengan proses penyadapan KPK yang dikhawatirkan disalahgunakan oleh oknum. Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina MMD Initiative Mahfud MD juga menyarankan agar penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai standar ketetapan aturan yang baku dalam melaksanakan.

"Khusus penyadapan memang harus ada izin dan tidak bisa sembarangan, standarnya harus dipenuhi. Maka, kalau revisi itu untuk menertibkan prosedur, tidak ada salahnya," kata Mahfud dalam diskusi revisi penguatan UU KPK.

Ia mengatakan bahwa standar prosedur selama ini masih menjadi perbincangan untuk mengatur undang-undangnya agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan. Terlepas dari kontroversi tarik ulur revisi Undang-Undang KPK, Mahfud mengapresiasi langkah-langkah KPK dalam melakukan penyadapan.

"Selama ini target yang disadap memang bisa menjadikan bukti tindakan korupsi, dan bukti tersebut tidak terbantahkan," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement