REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum mengajukan tiga permohonan kepada mejelis hakim.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam dalam persidangan meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan semua permohonan praperadilan ini. Kuasa hukum juga menuntut penahananan terhadap Jessica Kumala tak sah karena tak disertai perbuatan konkrit.
"Terakhir menyatakan termohon praperadilan segera mengeluarkan tersangka Jessica dari ruang tahanan Polda Metro dan mengangkat cekal yang bersangkutan. Atau apabila hakim tunggal berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," kata Hidayat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
(Baca juga: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Jessica Ajukan Dua Saksi Ahli)
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Tim kuasa hukum Jessica kemudian mengajukan praperadilan terhadap kliennya, Selasa (23/2). Sidang perdana praperadilan hanya pembacaan permohonan, serta bukti-bukti. Rencannya, sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan, Rabu (24/2) besok dengan agenda mendengar jawaban dari pihak termohon dalam hal ini kepolisian.
Atas kasus tersebut, Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sidang perdana praperadilan Jessica dipimpin Hakim Tunggal I Wayan Merta dan dihadiri tim kuasa hukum dari Jessica juga dari Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Polda Metro Jaya berjumlah delapan orang.