REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Selasa (23/2). Akom dilaporkan oleh M Adnan, dari Lembaga Advokasi Publik (LAKP). Laporan tersebut berkaitan dengan foto yang beredar di media sosial, dan ada dugaan bahwa beberapa anggota DPR termasuk ketua DPR, menerima gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet mewah untuk beraktivitas.
"Ini yang kita sampaikan ke MKD, agar bisa lebih proaktif untuk memanggil pihak-pihak terkait. Kita mendesak MKD untuk turun tangan," kata Adnan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).
Seandainya terbukti, berdasarkan foto yang beredar, maka patut diduga Ade Komarudin melanggar pasal 12 b, tentang gratifikasi UU No 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU MD3 yang mengatur tentang etika anggota DPR. "Kepentingan kita lembaga negara lebih punya integritas, akuntable dan dipercaya rakyat," jelasnya.
Menurut Adnan, informasi yang beredar fasilitas peswat itu diberikan oleh pengusaha asal Kalimantan. Dalam foto yang dilaporkan oleh LAKP, selain ada Ade Komarudin, terlihat juga ketua Komisi III Bambang Soesatyo, Misbakhun, Ahmadi Noor Supit, dan Titik Soeharto.
Rombongan DPR itu diduga terkait dengan rencana pencalonan Akom sebagai ketua Umum Golkar. Akom disebut-sebut bertemu dengan DPD I Kalimantan, untuk memuluskan pencalonannya. Namun, Adnan menyangkal bahwa laporan tersebut terkait dengan pencalonan Akom sebagai calon ketua umum.
"Tidak ada hubungannya dengan Munas Golkar, kita hanya ingin lembaga DPR menjadi terhormat," ucapnya.
Namun, ketika ditanya mengenai bukti selain foto, Adnan tidak bisa menunjukannya. Ia berdalih hal itu menjadi tugasnya MKD untuk membuktikan. Ia mengaku, hanya melaporkan sesuatu yang menjadi perbincangan masyarakat. Ia meminta MKD harus menegakan marwah DPR secara kelembagaan, setiap anggota termasuk ketua DPR.