Selasa 23 Feb 2016 14:26 WIB

KPK Periksa Anggota dan Staf Ahli Komisi V DPR

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
 Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi V DPR fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Toha. Toha akan diperiksa terkait kasus dugaan pengamanan proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"M Toha diminta keterangannya untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi, Selasa (23/2).

Selain Toha, kata Yuyuk, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow, Jailani.  

"Jailani diperiksa dalam pemeriksaan lanjutan untuk DWP," ujar Yuyuk.

Jailani pun memenuhi panggilan KPK. Ia datang ke Gedung KPK tanpa banyak bicara ketika ditanya mengenai kedatangannya.

"Saya tidak bisa bicara sekarang," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan pengamanan proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, KPK menetapkan Damayanti Wisnu Prutanti sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dalam kasus tersebut. Damayanti diduga menerima uang Direktur Utama PT Windu Tinggal Utama, Abdul Khoir. Dalam kasus tersebut, Abdul pun telah ditetatpkan tersangka oleh KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement