REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Kebijakan pemerintah pusat terkait pemberlakuan plastik berbayar di seluruh ritel modern belum dilaksanakan di Kota Cimahi. Alasannya, karena belum ada peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum di tingkat kota.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi M. Ronny menuturkan, hingga saat ini belum ada perda ataupun peraturan yang dikeluarkan oleh wali kota Cimahi, soal pengendalian kantong plastik berbayar dan penggunaan dana yang terkumpulnya.
"Belum ada instruksi juga, makanya kami belum menerapkan," ujar dia, Selasa (23/2).
Ronny juga menjelaskan, peraturan yang diturunkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum sampai ke pemkot Cimahi. Kondisi ini membuat pihaknya enggan memberlakukan kebijakan tersebut karena belum ada payung hukum yang jelas.
"Peraturan dari pusat ini belum turun, kalau kita menerapkan ini, apa payung hukumnya," tutur dia. Namun, kata Ronny, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah itu. Karena, tentu akan memberikan dampak yang positif bagi lingkungan.
Meski Pemkot Cimahi belum menerapkan program plastik berbayar ini, ritel modern di Cimahi telah menjalankan kebijakan plastik berbayar yang dikenakan Rp 200 itu.
Menurut Ronny, kondisi demikian karena kantor pusat ritel modern itu kebanyakan berada di Kota Bandung, ritel modern di Cimahi pun mengikuti arahan atau instruksi dari kantor pusatnya.
Sementara itu, Corporate Communication Coordinator Regional Bandung PT Sumber Alfaria Trijaya Muhammad Afran menyatakan program plastik berbayar itu berdasarkan surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Program tersebut, menurut dia, berlaku secara nasional sehingga perusahaan pun menjalankannya.
Lagi pula, program plastik berbayar ini diluncurkan oleh berbagai peritel modern, mulai dari minimarket, supermarket dan hypermarket. Dari sekarang sampai tiga bulan ke depan, program tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
"Jika memang ada yang keberatan, kantong plastik ini tetap digratiskan," kata dia.