REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman yang juga mewakili fraksi Partai Gerindra akan meminta agar revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut dari program legislasi nasional prioritas tahun 2016. Sebab, walaupun pembahasannta ditunda, RUU ini tidak dicabut dalam daftar prolegnas.
“Daripada nanti tidak pasti, Fraksi Gerindra minta DPR atau pemerintah untuk meninjau ulang untuk menarik revisi UU KPK,” kata Supratman di kompleks parlemen Senayan, Selasa (23/2).
DPR dan Pemerintah sebelumnya sudah sepakat memasukkan revisi UU KPK dalam daftar prolegnas tahun 2016. Namun, ketidakjelasan sikap pemerintah membuat rencana pembahasan revisi ini kembali ditunda.
Menurut pandangan Gerindra, saat ini bukan waktunya untuk membahas revisi UU KPK. “Kita tidak mau (revisi UU KPK) digantung, dan memang belum waktunya untuk diubah dan pemerintah juga tidak yakin untuk membahas ini,” kata Supratman.
Rapaat paripurna DPR hari ini juga batal mengagendakan pengambilan keputusan terhadap pengusulan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR karena diputuskan ditunda. Sidang paripurna hanya akan mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).