Selasa 23 Feb 2016 15:48 WIB

Polisi Janji Ungkap Proses Hukum Jessica di Kasus Mirna Besok

Rep: c18/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Jessica Kumala Wongso bersama polisi Polda Metro melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Jakarta, Ahad (7/2).   (Republika/Yasin Habibi)
Tersangka Jessica Kumala Wongso bersama polisi Polda Metro melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Jakarta, Ahad (7/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah siap membeberkan semua proses hukum Jessica.

"Besok saja ya, besok akan kita sampaikan," ujar Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).

Namun, Aminullah menilai permohonan praperadilan yang ditujukan tim kuasa hukum Jessica terhadap Polsek Metro Tanah Abang tidak tepat. Terlebih terkait pemanggilan Jessica oleh Polsek Metro Tanah Abang untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 11 Januari 2016 kemarin.

"Kita datang karena yang dimohonkan ini kan Polsek Tanah Abang, tapi semua itu kan tidak dilakukan oleh Polsek Tanah Abang. Makanya saya kira permohonannya dia itu kurang pihak," kata Aminullah.

Dalam kesempatan itu, Aminukkah juga menjawab mengenai pencekalan Jessica ke luar negeri. Aminullah mengatakan, Polisi berhak melakukan pencekalan walaupun masih berstatus sebagai saksi sekalipun.

"UU Imigrasi kan sudah jelas bahwa imigrasi kan dasarnya berdasarkan permintaan dan dalam Undang-Undang kepolisian juga ada bahwa polisi dalam rangka menindaklanjuti proses tindak pidana dapat melakukan pencekalan. Tidak harus berstatus tersangka, bisa juga saksi berpotensi mengarah kepada tersangka," kata Aminullah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement