Rabu 24 Feb 2016 06:43 WIB

Polisi Bekuk Siswa SMA Cabuli Gadis 13 Tahun

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap seorang siswa SMA di Banjarmasin, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku kami tangkap karena adanya laporan dari keluarga korban di Polsekta Banjarmasin Barat kemudian diserahkan ke kami, untuk penanganannya," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd Sik melalui Kanit PPA Iptu Pol Ria Arianty Sik di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui berinisial Y (22) SMA warga Banjarmasin Selatan. Sedangkan untuk korban sebut saja Bunga (13) (bukan nama sebenarnya) warga Purna Sakti Banjarmasin Barat. Korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ria mengatakan, pelaku Y merupakan pacar korban dan mereka saling kenal sudah dua bulan melalui chatting di media sosial.

Kemudian, menjalin hubungan dengan berstatus pacaran, setelah tiga hari sebagai sepasang kekasih, Y membujuk Bunga untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tidak beberapa lama keluarga korban mengetahui perbuatan Y dan berhasil mengamankannya pada Selasa (22/2) malam.

Pelaku Y diserahkan ke Polsekta Banjarmasin Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah melakukan pencabulan terhadap Bunga.

"Y sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur wanita lulusan Akademi Kepolisian itu.

Ria mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka Y dijerat Pasal 81 jo 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Tentang Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur diancam hukuman di atas lima tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement