REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengaku tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, terkait penangkapan Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz, anggota Komisi IV DPR terkait kasus Narkoba.
''Kami evaluasi, apakah jemput bola ke Polda Metro, karena kan info yang tangkap Kostrad,'' kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/2).
Kunjungan ke Polda itu menurut Junimart, adalah untuk melakukan check and balance, agar MKD menangani kasus ini dengan objektif. Ia juga mengatakan, hasil keputusan Pleno MKD, mensyarakatkan dibentuk panel untuk mengadili politisi PPP tersebut.
Junimart mengungkapkan pihaknya telah menjalankan syarat-syarat itu, dengan mengumumkan pendaftaran anggota di Koran. Setelah mendapatkan calon anggota panel, MKD menyeleksi empat anggota panel, termasuk juga empat untuk cadangan dari puluhan orang yang mendaftar.
Anggota panel tersebut dibentuk dari unsur-unsur akademisi dan tokoh agama. ''Kemarin sudah kukuhkan di rapat internal anggota, mereka sudah bekerja terhadap pengaduan pak Ivan. Ketua dari MKD pak Lilik, lain nya lupa,'' jelasnya.
Politikus PDIP itu mengatakan, MKD tidak perlu menunggu kasus Ivan Haz selesai di kepolisian. Sebab, kepolisian telah menetapkan Ivan sebagai tersangka, sehingga dinilai bukti-bukti sudah cukup.
"Bukti-bukti permulaan sudah cukup. Apalagi presiden sudah berikan izin. Untuk pemeriksaan Pak Ivan, maka panel nanti akan diperkenalkan kepada MKD," ucap dia.
Ivan Haz sebelumnya ditangkap oleh POM Kostrad saat sedang membeli narkoba, dari salah seorang anggota TNI Kostrad di perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Senin (22/2). Selain Ivan Haz, TNI juga mengamankan 19 orang yang positif menggunakan narkoba.