Jumat 26 Feb 2016 01:31 WIB

MPR Berharap Revisi UU Membuat Pilkada tak Mahal

Ketua MPR Zulkifli Hasan
Foto: dok. MPR RI
Ketua MPR Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta revisi Undangg-undang Pilkada untuk memunculkan perubahan agar menjadi Pilkada tidak mahal serta untuk mencegah korupsi oleh kepala daerah.

"Perbaiki undang-undang mengenai Pilkada, politik mahal tidak boleh kita anggap biasa, kalau Pilkada itu mahal. Itulah yang membuat kebijakan kadang kadang menyimpang, membuat orang korupsi karena mahal sekali," ujarnya di Depok, Kamis (25/2).

UU Pilkada, kata dia, ke depan harus mengatur pilkada yang efisien dan mengadu gagasan antarcalon, bukan mengutamakan adu uang.

"Kita harus adu gagasan dan program bukan uang, repot kita celaka. Harus ketat betul pengaturan 'money politik'. Rakyat harus tahu jangan ada peluang seperti itu," katanya.

Yang harus dibenahi juga dalam UU Pilkada, menurut dia, adalah kewenangan sumber daya oleh pemimpin daerah. Ia menilai Pilkada langsung memiliki esensi demokrasi sehingga harus didukung, tetapi diperlukan perubahan agar menjadi lebih baik.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum telah menyiapkan 73 poin yang akan diajukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), usulan tersebut akan diajukan kepada pemerintah dan DPR.

Revisi yang diajukan mulai soal pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penyelesaian perselisihan hasil, sosialisasi serta pengadaan logistik.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo optimistis rancangan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dapat diselesaikan pada Februari dan saat ini rancangan tersebut masih dalam proses harmonisasi.

Revisi Undangg-undang Pilkada bertujuan mencegah partai politik tidak mengusung calon tunggal kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah 2017 karena pada Pilkada periode sebelumnya, sejumlah wilayah hanya memiliki calon tunggal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement