REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Kebijakan plastik berbayar belum dapat direalisasikan sepenuhnya di kalangan pedagang dan masyarakat. Pasalnya, selain menyangkut kebiasaan, kebijakan plastik berbayar belum diatur dalam peraturan daerah (Perda). Sehingga belum ada kekuatan hukum yang mengikat bagi semua kalangan.
"Saya pikir penting sekali agar kebijakan ini dibuat menjadi Perda," tutur Kepala Dinas Psar (Dinsar) Sleman, Endah Tri Yitnani saat ditemui di Kantor Humas Pemkab Sleman, Kamis (25/2). Ia menilai, jika kebijakan tersebut sudah berbentuk Perda, pemerintah dapat menerapkan sanksi bagi pelanggarnya.
Sebagaimana yang diterapkan oleh Pemprov DKI. Di mana setiap toko modern yang tidak menggunakan plastik ramah lingkungan akan dikenai denda Rp 25 juta. Sedangkan harga plastik berbayarnya sendiri dinaikkan menjadi lima ribu rupiah per lembar.
"Sekarang kan baru imbauan saja. Kami sendiri kan tidak bisa memberi sanksi atau melakukan pengawasan secara ketat, jika landasan hukumnya saja belum ada," tutur Endah.
Maka itu, Endah mendesak agar Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman segera membuat Rancangan Perda terkait kebijakan plastik berbayar.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Sleman, Pustopo. Bahkan menurutnya, Perda yang dibuat tidak cukup hanya mengatur sanksi, harga plastik, dan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.
Melainkan juga terkait pengelolaan uang hasil penjualan plastik berbayar. Ia menyarankan agar hasil penjualan plastik berbayar nantinya digunakan untuk kegiatan Corporate Social Respponsibility (CSR) yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan.
"Misalnya untuk kegiatan menanam pohon. Ya apalah yang penting untuk kelanjutan lingkungan hidup," ujar Pustopo. Di sisi lain, menurutnya, produksi plastik di kabupaten setempat harus dibatasi. Pustopo mengatakan, saat ini ada dua pabrik plastik yang berdiri di Sleman. Antara lain terletak di Sinduadi, Mlati dan Seyegan.
Sementara itu Kepala BLH Sleman, Purwanto mengatakan, pihaknya siap untuk merancang Perda plastik berbayar. Namun ia belum bisa memastikan, kapan Raperda tersebut akan disusun dan diajukan ke DPRD.
"Langkah awal yang akan kami akan pelajari dulu surat edaran mengenai imbauan plastik berbayar dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Purwanto.