REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya dan strategi dalam menghadapi permasalah pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Namun kalau PHK terpaksa dilakukan, pemerintah meminta agar pembayaran hak-hak bagi pekerja dijamin dengan baik. Pemerintah akan mengembangkan program pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK untuk alih ketrampilan," katanya, Jumat, (26/2).
Setelah memperoleh keterampilan, pemerintah mendorong pekerja untuk memperoleh bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), wirausaha, dan paket kebijakan lainnya. Ini supaya mereka tidak menjadi pengangguran.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada sebanyak 285 kasus PHK atau sejumlah 1.565 tenaga kerja yang diputus hubungan kerja selama periode Januari – Februari 2016. Pada bulan Januari terjadi 208 kasus PHK yang melibatkan 1.414 pekerja sedangkan pada bulan Februari terjadi 77 kasus PHK terhadap 151 pekerja
Untuk sektornya, terang dia, antara lain terdiri dari sektor perdagangan, jasa dan investasi, sektor keuangan, sektor pertambangan, sektor pertanian sektor infrastruktur, utilitas dan transportasi serta aneka sektor industri, dan industri dasar kimia.