REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DI Yogyakarta (DIY) meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mundur dari jabatannya.
Hal ini disampaikan karena tindakan menteri tersebut dinilai melanggar hukum karena menerbitkan surat keputusan (SK) perpanjang kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung.
"Surat keputusan Menkumham yang menghidupkan kembali muktamar Bandung sangat bertentangan dengaan hukum dan menciderai dan mengkhianati hukum itu sendiri," ujar Ketua DPW PPP DIY, Syukri Fadholi di kantor DPW PPP DIY, Badran Yogyakarta, Jumat (26/2).
Menurutnya keputusan hukum Menkunham tersebut telah menyalahi keputusan hukum tertinggi di Indonesia yaitu keputusan Mahkamah Agung RI nomer 601. MA telah memutuskan bahkan kepengurusan Muktamar Jakarta merupakan kepengurusan yang sah.
"Kita tidak mendukung orang per orang dalam kepengurusan itu tetapi kita patuh pada aturan hukum yang berlaku di negara ini karena negara ini adalah negara hukum," ujarnya.
Karena itulah kata Syukri, DPW PPP DIY menolak dengan tegas keputusan Menkumham RI atas perpanjangan SK hasil muktamar Bandung. SK tersebut dianggap tidak sah dan melanggar hukum.
"PPP sedang mengalami musibah besar, perpecahan politik yang sangat tinggi. Namun justru pemerintah melakukan tindakan hukum yang melawan hukum sendiri," katanya.
Menurut Syukri, DPW PPP DIY mendoronga adanya islah antara kedua kubu kepengurusan di Indonesia. Meski begitu islah tersebut harus dilakukan bersama antar kedua kubu kepengurusan PPP dari tingkat bawah hingga pusat.
"Bukan hanya panitia dari kedua kubu tapi juga peserta untuk menghasilkan formatur bersama," ujarnya.