REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR – Majelis Hakim PN Denpasar, menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Margriet Ch Megawe. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya Engeline.
“Terdakwa telah melakukan persekongkolan untuk mengabisi korban dan terbukti melanggar pasal 340 KUHP9,” kata Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga.
Vonis atas Margriet dilakukan dalam sidang putusan atas tewasnya bocah sembilan tahun, Engeline. Anak angkat Margerith itu dinyatakan hilang 16 Mei 2015 dan ditemukan sebulan kemudian dalam keadaan tewas, ditanam di sebuah lubang di halaman belakang rumah Margreith.
Atas putusan Majelis Hakim, penasihat hukum Margreith yang diketuai Hotma Sitompul menyatakan banding. “Karena terdakwa banding, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dan akan diuji di Pengadilan Tinggi Denpasar,” kata Sinaga.
Selain pasal pembunuhan berencana, Margreith juga dituduhkan dengan Pasal 77 UU Perlindungan Anak. Dia didakwa telah menganiaya dan menelantarkan anak.
Sementara itu, terkait dengan sidang kasus terdakwa Agus Handa May, saat berita ini dibuat, masih berlangsung di pengadilan yang sama. Paris Hotman Hutapea tampil dengan tim penuh mendampingi kliennya.