Senin 29 Feb 2016 17:51 WIB

Bantu Mengubur Engeline, Agus Tai Diganjar 10 Tahun Penjara

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ilham
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).
Foto: Antara/Panji Anggoro
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar membacakan vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan bocah delapan tahun asal Sanur, Engeline Margriet Megawe (Engeline). Agus Tai Hamdamai, mantan asisten rumah tangga ibu angkat Angeline dovonis penjara selama 10 tahun.

Vonis yang dijatuhkan untuk Agus lebih ringan dibandingkan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pengadilan sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara. Agus dinilai melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 56 KUHP karena mengetahui adanya pembunuhan berencana yang dilakukan mantan majikannya dan membantu menguburkan jenazah Engeline.

Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dua tahun dari tuntutan JPU karena keterangannya dianggap jujur dan berlaku sopan selama sidang. Sidang perdana kasus Engeline dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar sejak Oktober 2015, lalu.

Agus langsung melakukan sujud syukur setelah pembacaan vonis dari hakim. Meski sebelumnya tidak puas dengan putusan hakim, laki-laki asal Nusa Tenggara Timur itu berharap putusan ini bisa membuat keluarganya bahagia.

"Semoga keluarga saya bahagia dan mengambil makna dari semua peristiwa yang saya alami. Yang saya butuhkan saat ini adalah keadilan untuk Angeline," kata Agus.

Pengacara Agus, Hotman Paris Hutapea menyatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding untuk Agus. Hotman sebelumnya menyatakan banding tak akan dilakukan jika vonis untuk Agus lima tahun atau kurang dari itu.

"Kami kemungkinan besar akan banding karena tidak ada sama sekali unsur membantu perencanaan pembunuhan dalam fakta-fakta persidangan. Agus memang membantu menguburkan jenazah Engeline, tapi itu bukan perencanaan pembunuhan," katanya.

Hotman mengatakan, kliennya bukan pelaku pembunuhan, namun hanya korban dari majikannya, Margriet Christina Megawe. Margriet sendiri divonis penjara seumur hidup. Sama halnya dengan Agus, kuasa hukum Margriet juga mengajukan banding. (Ibu Tiri Engeline Dihukum Seumur Hidup).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement