REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menahan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz (FS alias IH) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan terhadap asisten rumah tangganya berinisial T (20).
"Hari (Senin) ini setelah gelar perkara dan sebelumnya FS alias IH dilakukan pemeriksaan Renakta maka kami malam ini menahan yang bersangkutan untuk selama 20 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Senin (29/2).
Krishna mengatakan putra mantan Wapres RI Hamzah Haz itu mengaku perbuatan kekerasan terhadap T sesuai fakta yang disampaikan penyidik kepolisian. Krishna menyebutkan penyidik memiliki pertimbangan objektif sesuai pasal yang diterapkan dan alat bukti memenuhi unsur untuk menahan Ivan Haz.
"Sedangkan secara subyektif tersangka (IH) dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri," ujar Krishna.
Diungkapkan perwira menengah kepolisian itu, Ivan Haz diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap T sejak Juni hingga September 2015. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lantaran memiliki alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dokumen, kesesuaian petunjuk dan keterangan (pengakuan) tersangka.
Terkait penahanan Ivan Haz, Krishna menyatakan pimpinan Polda Metro Jaya akan melayangkan surat kepada pimpinan DPR RI dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).