Selasa 01 Mar 2016 10:26 WIB

Komplotan Maling Lintas Provinsi Ditangkap di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Maling (ilustrasi)
Foto: Wordpress.com
Maling (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi di Medan menangkap tiga orang komplotan pencuri yang kerap beraksi di Sumatera Utara dan Aceh. Aksi kelompok lintas provinsi ini diketahui telah dilakukan di 14 lokasi berbeda.

Kepala Polresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menyebutkan, ketiga pelaku yang diciduk adalah Badri (32 tahun), Anto (39), dan Karyo (34). Mereka merupakan warga Sumut.

"Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan yang masuk dari korban Suhaeri pada Selasa, 15 Februari lalu," kata Mardiaz, Selasa (1/3).

Mardiaz menjelaskan, saat itu, Suhaeri yang baru keluar dari sebuah bank membawa sebuah kantong plastik berisi uang Rp 100 juta dan diletakkan di dalam mobil. Pelaku yang telah mengintai pun langsung mengikuti mobil korban.

Korban yang tidak mengetahui hal tersebut kemudian menuju ke Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Di perjalanan, korban berhenti di sebuah warung makan untuk makan siang.

Melihat kesempatan ini, pelaku yang telah mengikuti langsung beraksi dengan mencongkel pintu sebelah kanan dengan menggunakan kunci letter T. Uang Rp 100 juta yang ada di dalam mobil itu pun langsung dibawa kabur.

Polisi yang mendapatkan laporan itu akhirnya meringkus para pelaku pada Sabtu (27/2), di Medan. Dari pemeriksaan awal, ‎para pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 14 lokasi.

Untuk wilayah Sumut, lokasi yang pernah dijadikan tempat beraksi, yakni di Medan, Deliserdang, dan Karo. Sementara di Aceh, mereka beraksi di Kuala Simpang Aceh, Langsa, Lhokseumawe, dan sejumlah tempat lainnya.

Pelaku juga diketahui menggunakan modus lain dalam beraksi. "Selain mencongkel pintu, dalam menjalankan aksinya mereka juga memecahkan kaca mobil. Kita masih mengejar delapan pelaku lainnya," kata Mardiaz.

Saat ini, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan petugas di Mapolresta Medan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement