REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor Pariwisata di Tanjung Kelayang, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, untuk meningkatkan potensi perekonomian lokal di wilayah tersebut.
Dengan demikian, pengelola KEK tersebut harus mulai mengembangkan obyek pariwisata yang ada, agar para wisatawan mau berkunjung dan berlibur ke wilayah Bangka Belitung.
"Destinasi wisata harus mampu menahan wisatawan untuk tinggal lebih lama. Karena itu, Badan Pengelola harus mampu membuat produk-produk pariwisata yang menarik minat pengunjung, tidak hanya menjual keindahan alam," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa.
Dalam rapat koordinasi membahas perkembangan delapan KEK dan usulan pembentukan KEK baru ikut hadir Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kepala BKPM Frangky Sibarani dan para pejabat terkait lainnya.
KEK Tanjung Kelayang dianggap memiliki keunggulan wisata pantai dan keindahan pulau-pulau sekitar, serta memenuhi seluruh persyaratan kelengkapan dokumen sesuai PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.
Kawasan ini nantinya dikelola konsorsium swasta dan menempati lahan HGB seluas 324,4 hektare. Infrastruktur yang telah siap antara lain akses jalan nasional dari Bandara Hananjoeddin ke pusat kota serta akses jalan yang melintas langsung ke lokasi KEK.
Sarana infrastruktur lainnya adalah gardu induk Dukong dengan kapasitas 1x30 MW yang berjarak 32 kilometer dari lokasi serta sumber air dari SPAM Sijuk dan Waduk Gunung Tajam.
Pembangunan KEK Tanjung Kelayang yang diusulkan Konsorsium Belitung Maritime ini diperkirakan menyerap investasi sebesar Rp2,5 triliun dengan proyeksi penyerapan tenaga kerja sebanyak 23.893 orang hingga 2022.
Selain KEK Tanjung Kelayang, ada beberapa usulan KEK lain yang ikut dibahas dalam rapat koordinasi ini, antara lain KEK Sorong, KEK Lhokseumawe, dan KEK Merauke.
"Usulan lainnya ini akan kita bahas lebih dalam dalam rapat koordinasi berikutnya," kata Darmin.
Berdasarkan Perpres Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019, pemerintah berencana untuk mengembangkan 25 KEK, yang bertujuan untuk memajukan perekonomian di wilayah sekitar, hingga 2019.
Sebanyak delapan KEK telah ditetapkan pemerintah, yaitu satu KEK di Jawa dan tujuh di luar Jawa pada 2014. Dengan demikian, pemerintah harus menetapkan 17 KEK baru hingga 2019.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Tanjung Kelayang sebagai salah satu dari 10 destinasi wisata prioritas bersama destinasi wisata lain seperti Danau Toba, Borobudur, Labuhan Bajo, Wakatobi, Tanjung Lesung, Mandalika, dan lain-lain