REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diharapkan memiliki kewenangan lebih dalam melakukan penindakan terhadap lembaga penyiaran yang tidak mematuhi surat edaran KPI. Hal ini terkait aturan KPI yang baru larangan stasiun televisi menayangkan tayangan kebanci-bancian dan perilaku seks menyimpang.
Anggota Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Kaspudin Nor mengatakan sudah seharusnya KPI memiliki peran penting terhadap lembaga penyiaran yang secara sengaja melangar aturan penyiaran.
"Saya berharap kewenangan KPI ini bukan hanya memantau tapi juga bisa menindak lembaga penyiaran yang menyiarkan tayangan melanggar norma hukum dan moral, termasuk tayangan kebanci-bancian dan perilaku seks menyimpang," ujarnya di gedung KPI Pusat, Selasa (1/3).
Kehadirannya di gedung KPI Pusat mewakili Ikadin bersama 173 elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Beradab (GIB), memberikan dukungan terhadap KPI. Dukungan kepada KPI bersama ratusan elemen masyarakat ini, terkait dukungan surat edaran KPI melarang tayangan kebanci-bancian dan perilaku seks menyipang di stasiun televisi.
Koordinator GBI, Ihsan Gumelar menilai efektivitas dari surat edaran KPI tersebut akan sangat bergantung pada perangkat hukum yang memiliki kekuatan untuk memaksa. Karena itu pihaknya mendukung upaya legislasi di parlemen terkait pemberian kewenaganan terhadap KPI. Salah satunya kewenangan yang lebih besar menertibkan dan mengeksekusi lembaga penyiaran yang tidak mengindahkan larangan tersebut.