REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- Korea Utara (Korut) menembakkan enam proyektil jarak pendek ke laut lepas pantai timur, Kamis (3/3). Hal tersebut diungkapkan pejabat Korea Selatan (Korsel) hanya beberapa jam setelah Dewan Keamanan PBB menyetujui sanksi terberat dalam dua dekade untuk negara itu.
Juru bicara pertahanan Moon Sang-gyun mengatakan, poyektil ditembakkan dari kota pesisir timur Wonsan. Pihak berwenang mencoba menentukan apa yang sebenarnya ditembakkan negara isolasi tersebut. Kementerian Pertahanan menegaskan, proyektil bisa rudal, artileri atau roket.
Seorang pejabat Korsel dari Kepala Staf Gabungan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Korut menembakkan enam proyektil yang terbang sekitar 100 sampai 150 kilometer sebelum mendarat di laut.
Korut secara rutin melakukan uji rudal dan roket. Tetapi negara itu sering melakukan lebih banyak peluncuran senjata ketika marah pada kecaman internasional.
Menurut Profesor di Universitas Studi Korea Utara di Seoul Yang Moo-jin, peluncuran yang dikabarkan dilakukan pukul 10 pagi waktu setempat itu dipandang sebagai tanggapan tingkat rendah terhadap sanksi PBB. Korut mungkin melakukan provokasi besar sampai konvensi Partai Buruh Berkuasa pada Mei.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan telah melihat laporan peluncuran dan memantau situasi.
Dewan Keamanan PBB pada Rabu (2/3) dengan suara bulat menyetujui sanksi terberat untuk Korut. Ini mencerminkan tumbuhnya kemarahan atas uji coba nuklir dan peluncuran roket.