REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro memeriksa saksi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Pemeriksaan terkait kasus sampah bungkusan kabel yang menyumbat aliran air di saluran gorong-gorong kawasan Jalan Medan Merdeka.
"Agenda pemeriksaan saksi dari PLN pada hari (Jumat) ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta Jumat (4/3).
Mujiyono menyebutkan penyidik juga telah memeriksa saksi dari PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk pada Kamis (3/3). Mujiyono menuturkan pemeriksaan saksi guna mengungkap pemilik gulungan kabel bekas yang menyebabkan genangan air karena menyumbat saluran pembuangan air.
(Ahok: Gulungan Kabel di Medan Merdeka Selatan tak Digunakan Pemprov)
Perwira menengah kepolisian itu menduga sampah bungkusan kabel itu merupakan aksi pencurian atau sengaja membuang gulungan kabel itu. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki instansi atau perusahan yang memasang kabel bekas itu, kemudian pelaku yang membongkar kabel tersebut.
"Kemungkinan ada tersangka yang akan ditetapkan karena dugaan pencurian kabel," ujar Mujiyono.