REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo)Tutum Rahanta mengatakan, sampai satu pekan pelaksanaan aturan kantong plastik berbayar masih ada masyarakat yang belum paham. Sebab, masih belum ada sinergi antara stakeholder terkait untuk mensosialisasikan peraturan tersebut.
"Kami sudah mengikuti peraturan yang diminta oleh pemerintah, tapi sekarang malah kami juga yang diberikan beban," ujar Tutum kepada Republika, Jumat (4/3).
Tutum menjelaskan, sosialisasi yang sampai ke masyarakat mengenai kantong plastik berbayar sudah terlanjur simpang siur. Menurut Tutum, seharusnya semua pihak seperti pemerintah daerah dan lembaga-lembaga yang menyuarakan hak konsumen bisa saling bersinergi untuk mensosialisasikan aturan tersebut secara benar kepada pemerintah.
Tutum mengatakan, sejak awal pelaku usaha retail memang tidak menjual kantong plastik. Kemudian pemerintah mengeluarkan aturan agar tidak memberikan kantong plastik kepada konsumen sebagai upaya untuk pelestarian lingkungan.
"Masa ada orang belanja gak boleh dikasih kantong plastik, makanya dalam perumusan aturan tersebut kami usul konsepnya kantong plastik dikenakan harga Rp. 200. Kalau kami memang mau jualan kantong plastik ngapain cuma Rp. 200, jual aja Rp. 5000 selembar," kata Tutum.
Menurut Tutum, dalam hal ini pemerintah harus bisa mengambil sikap tegas dan bersuara untuk mensosialisasikan aturan tersebut ke pemerintah daerah.
Sebab, masih banyak pemerintah daerah yang belum memahami aturan tersebut. Tutum mengatakan, satu hal yang harus dipahami dalam aturan ini yakni bukan jualan kantong plastiknya namun menyadarkan masyarakat agar mengurangi penggunaan kantong plastik.
Sampai saat ini Aprindo belum mengumpulkan data terkait penjualan kantong plastik sejak adanya peraturan kantong plastik berbayar.