REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Metro Jaya berencana akan menggelar kembali kasus perkara Jessica Kumala yang menjadi tersangka dalam pembunuhan Wayan Mirna karena meminum segelas kopi bersianida. Gelar perkara itu dilakukan karena berkas perkara Jessica dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Saya diundang Dikrimum, katanya mau gelar perkara lagi," ujar Sarlito Wirawan Sarwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3).
Ia berujar, kedatangannya terkait berkas perkara Jessica yang telah dikembalikan oleh Kejati. Padahal menurut Sarlito berkas perkara yang disiapkan penyidik sudah lengkap.
"Kalau menurut saya sudah cukup. Tapi kalau Kejati kurang ya kurang menurut mereka. Menurut saya cukup," ujarnya.
(Baca juga: Jessica Kecewa Putusan Hakim Praperadilan)
Saat mengkonfirmasi pada Kepala Humas Kejati, Waluyo membenarkan berkas perkara racun Sianida telah dikembalikan. Menurutnya berkas perkara tersebut dikembalikan pada Rabu (2/3) lalu. Kejati beranggapan berkas berkara masih butuh beberapa penguatan agar tidak prematur saat dibawa ke pengadilan.
Ia juga mengatakan sebelum dikembalikan pihaknya sudah memberikan beberapa masukan misalnya terkait keterangan saksi dan keterangan ahli yang perlu dilengkapi dan disempurnakan.
"Biar mempunyai nilai pembuktian yang sempurna nanti," tegasnya saat dihubungi.
Diketahui Jessica Kumala (27) menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat (6/1). Jessica diduga sebagai tersangka pembunuhan lantaran di dalam kopi yang diminum Mirna ditemukan kandungan racun sianida.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto membantah penetapan tersangka tersebut. Menurut Yudi tidak ada bukti yang menyebutkan kliennya menuangkan racun sianida ke dalam kopi.
Untuk menghidupkan alat bukti tersebut, penyidik Polda Metro Jaya pun berusaha keras menghadirkan berbagai saksi ahli. Keterangan dari saksi ahli inilah yang nantinya akan digunakan pihak polisi untuk menghidupkan bukti mati saat di pengadilan nanti.