REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam kasus dugaan penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) anggota dewan Fanny Safriyansah (Ivan Haz) dilaksanakan secara tertutup. Agenda sidang Tim Panel meminta keterangan pelapor sekaligus korban, Toipah.
Saat mendatangi ruang sidang MKD, Toipah didampingi Endang yang juga PRT Ivan Haz. MKD sendiri menjadwalkan meminta keterangan dari 3 orang. Dari daftar nama yang terpajang di meja ruang sidang MKD, ketiga orang yang akan dimintai keterangan adalah Toipah, Endang dan Rasmi.
Namun, yang datang ke sidang MKD hanya dua orang, Toipah dan Endang. Kedatangan mereka ke MKD mendapat pengawalan ketat. Keduanya juga tidak memberikan keterangan apapun pada awak media yang sudah menunggu di depan ruang sidang MKD.
Ketua Tim Panel Kasus Ivan Haz, Lili Asdjudiredja mengungkapkan tim Panel sebenarnya sudah memiliki data-data terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ivan Haz. Bahkan, MKD sudah memiliki rekaman CCTV yang menjadi bukti penganiayaan itu.
Menurutnya, pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi digunakan untuk mengklarifikasi apakah ada kesesuaian data-data yang dimiliki oleh MKD dengan keterangan dari korban. Tim Panel juga sempat menunjukkan soal bukti rekaman CCTV pada korban.
“Ya, tadi ditunjukkan dan ternyata betul,” ujar Lili usai sidang Tim Panel MKD, Senin (7/4).
Dari keterangan korban, Tim Panel mendapatkan keterangan penganiayaan yang dilakukan Ivan Haz bukan hanya satu kali. Bahkan, kata Lili, penganiayaan tersebut sering dilakukan. Namun, Toipah yang paling tahan terhadap penganiayaan yang dilakukan Ivan Haz.
Dua rekan Toipah sudah melarikan diri bahkan kurang dari sebulan bekerja di tempat anggota DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. sedangkan Toipah sudah lebih dari 6 bulan bekerja di sana.