REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK. Adapun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum menerima adanya laporan tersebut.
"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (15/7).
MKD akan memeriksa pemenuhan syarat formil dari aduan yang masuk ke pihaknya. Bila memang terbukti, MKD akan menjadwalkan pemanggilan anggota DPR berinisial DK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Intinya kami tidak akan membeda-bedakan kan setiap laporan yang masuk ke DPR, kami pastikan semua prosedur dijalankan," ujar Habiburokhman.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK.
Berdasarkan surat undangan dari Dittipidum Bareskrim Polri kepada pelapor pada 14 Juli 2022, dituliskan bahwa DK diduga melakukan pencabulan di wilayah Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.
Surat pemanggilan itu didasarkan Laporan Informasi (LI) Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022.
Dalam surat undangan itu, terlapor DK diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.