REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka diduga kasus prostitusi kawasan Kalijodo, Ahad (21/2) malam. Setelah kafe Intan dan Kafe Jelita, kali ini bukti baru muncul, Daeng Aziz diduga terlibat dengan kasus kafe King Star.
Pengacara Daeng Aziz, Razman Arif Nasution mengatakan akan dilakukan pemeriksaan kedua pada Selasa (8/3). Pemeriksan tersebut terkait kasus prostitusi di kawasan Kalijodo yang menyangkut kliennya.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Jakarta Utara karena pak Daeng sedang ditahan di sana, maka Polda yang datang memeriksa di sana," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3).
Ia menuturkan, pemeriksaan tersebut masih seputar prostitusi dan status beberapa wanita di Kafe Intan milik Daeng Aziz. Selain itu, kata Razman ditemukan oleh penyidik bukti baru antara Daeng Aziz dan Kafe King Star. Diketahui Kafe King Star merupakan milik Ali alias Daeng Raja yang juga diamankan terkait prostitusi. Kafe tersebut berada di lantai dua, di mana lantai pertama merupakan kafe Intan milik Daeng Aziz.
"Jadi ternyata pemilik King Star di situ ada hubungan keluarga dengan Daeng Aziz," jelas Razman.
Ia mengaku baru mengetahui hal tersebut dari penyidik. Sebelumnya kata Razman, dia sama sekali tidak mengerti kenapa kasus kliennya dikaitkan dengan Kafe King Star yang jelas-jelas berbeda pemilik. "Tapi faktanya menurut penyidik ada kaitan dengan Kafe King Star, jadi besok jam 10 Daeng akan kembali diperiksa," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan ada kaitan juga antara Daeng Aziz dan Kafe Jelita. Daeng Aziz diduga sebagai pemasok dan juga fasilitator kafe milik Daeng Nakku tersebut.
Daeng Nakku sebelumya diamankan terkait sebagai pemilik kafe Jelita dengan enam kamar diduga sebagai tempat esek-esek. Selain itu diamankan juga bukti berupa alat kontrasepsi, buku pemasukan dan pengeluaran, serta minuman keras.