REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak 92 tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru terbukti positif menyalahgunakan narkoba setelah petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau dan Jajaran Kepolisian Daerah Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (7/3).
Pada sidak tersebut terlihat puluhan petugas BNN Riau dan polisi berseragam lengkap bersenjata laras panjang dari Polresta Pekanbaru dan Polda Riau menyisir satu persatu sel tahanan yang berada di Jalan Lembaga, Kota Pekanbaru.
"Terdapat 309 tahanan di Lapas tersebut. 150 orang diantaranya dilakukan tes urin secara acak dan hasilnya 92 orang positif menyalahgunakan narkoba," kata Kabid Pencegahan dan Pembinaan BNN Riau AKBP Haldun.
Ia menjelaskan pihaknya akan memeriksa seluruh tahanan yang terbukti menyalahgunakan narkoba tersebut. Menurutnya, jika ada tahanan yang terindikasi menjadi pengedar, maka tahanan yang bersangkutan akan ditindak dan akan dilakukan penyidikan.
"Namun jika dari pemeriksaan mereka pemakai, maka dapat direhabilitasi," lanjutnya.
Sementara itu, selain mengamankan puluhan tahanan penyalahguna narkoba, petugas juga menemukan beragam barang bukti lainnya berupa plastik bening bungkus sabu-sabu serta beberapa gram sabu yang tersisa, alat hisap sabu, puluhan korek api, pisau dan gunting.
Disinggung terkait bagaimana masuknya barang haram itu, ia mengatakan akan terus mengembangkan temuan tersebut dan mencoba mengungkap peredaran narkoba di Lapas Klas IIA Pekanbaru.