REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 16 ton bawang merah ilegal gagal beredar di Medan dan daerah lain di Sumatera Utara. Penyelundupan bawang merah tanpa dokumen tersebut diungkap Polda Sumut di Binjai, Sabtu (12/3) pagi.
"Bawang merah tersebut diduga hasil penyelundupan dari Malaysia dan mendarat di Aceh Tamiang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf.
Helfi menjelaskan, pengungkapan ini berawal ketika personel Brimob Polda Sumut melaksanakan patroli di Jl Ringroad Megawati, Binjai. Saat itu, para personel ini melihat dua truk colt diesel yang mengangkut barang mencurigakan.
Petugas kemudian memberhentikan dua truk tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ternyata, truk itu berisi bawang merah dengan berat sekitar 16 ton dan tanpa dilengkapi dokumen.
"Petugas kemudian mengamankan sopir dan kernet truk. Mereka masih diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut. Sedangkan barang bukti berupa dua truk berikut isinya 16 ton bawang merah ilegal telah dibawa ke Mapolda Sumut.