REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 tetap akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah pusat belum akan mengalokasikan anggaran Pilkada dari APBN.
Mardiasmo mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan agar pilkada tetap dari APBD.
"Pak Presiden dari arahannya, sudah meyakinkan bahwa daerah harus menyiapkan anggaran pilkada. Karena, itu kan pesta demokrasi di masing-masing daerah," kata Mardiasmo sesuai mengikuti rapat terbatas mengenai revisi UU Pilkada di Kantor Presiden, Selasa (15/3).
Presiden, kata Mardiasmo, juga sudah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa daerah yang ingin menggelar pilkada supaya mengalokasikan pos belanja pilkada dalam APBD.
Khususnya, pemantauan tersebut dilakukan kepada pemerintah daerah yang kepala daerahnya sudah menjabat selama dua periode. Karena, kalau sudah menjabat dua periode, kepala daerah tersebut tentu tidak akan begitu peduli terhadap anggaran pilkada.
"InInya, Kemendagri harus memastikan kalau biaya pilkada dianggarkan oleh masing-masing daerah," ucap Mardiasmo.
Menurut Mardiasmo, pemerintah pusat belum bisa menganggarkan biaya Pilkada dari APBN.
Kata dia, yang menjadi tanggung jawab anggaran pusat contohnya adalah mengenai pendataan yang memang berlaku secara nasional. Selain itu juga anggaran untuk keamanan pelantikan.