Rabu 16 Mar 2016 14:56 WIB

Sistem Perizinan Uber dan Grab Taksi Diberlakukan Secepatnya

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
Taksi uber
Foto: abc news
Taksi uber

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail Cawidu, mengatakan sistem perizinan untuk operasional Grab dan Uber taksi segera diberlakukan. Kemenkominfo telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah untuk penerapan sistem perizinan tersebut.

"Menkominfo Rudiantara sudah koordinasi dengan Kementerian Koperasi hari ini. Sistem perizinan untuk operasional Uber dan Grab taksi akan diberlakukan secepatnya," ungkap Ismail kepada Republika di Jakarta, Rabu (16/3).

Sebelumnya, lanjut dia, pihak pengelola Uber dan Grab taksi sebenarnya telah mengajukan perizinan usaha. Sistem perizinan yang nantinya diberlakukan akan memudahkan koperasi, badan usaha atau kelompok yang ingin melakukan kerja sama operasional transportasi dengan pihak Grab dan Uber taksi.

Langkah ini ditempuh sebagai win-win solution bagi kekhawatiran penyedia jasa taksi non aplikasi dan masyarakat yang membutuhkan layanan transportasi efisien. Ismail menjelaskan, dalam sistem perizinan, nantinya pihak Grab dan Uber taksi tidak diperkenankan menjalin kemitraan dengan penyedia jasa transportasi perorangan.

Pengelola layanan aplikasi transportasi itu hanya boleh bermitra dengan BUMN, BUMD, koperasi atau badan usaha lain yang secara undang-undang telah dinyatakan sebagai perusahaan berbadan hukum.

"Hal itu akan dijadikan syarat sebelum sebuah usaha mengajukan izin operasional Uber dan Grab taksi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tentunya juga ada syarat-syarat lain, misalnya pengemudi harus lolos uji KIR, kondisi kendaraan dan sebagainya,"  tegas Ismail.

Sebelumnya, pada Selasa (15/3) Menkominfo Rudiantara menyatakan akan memberikan beberapa regulasi transportasi yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini. Kemenkominfo menegaskan tidak melakukan blokir terhadap aplikasi Grab dan Uber taksi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement