REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan status Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso sehingga setingkat dengan menteri tinggal menunggu diterbitkannya peraturan presiden (Perpres).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Perpres ditargetkan dapat selesai pada pekan depan.
"Perpresnya mungkin kalau bisa minggu depan," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/3).
Namun demikian, Luhut mengaku tak tahu apakah dengan perubahan tersebut membuat Budi Waseso harus dilantik ulang atau tidak.
Berbicara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menambahkan bahwa fasilitas jabatan dan keuangan Kepala BNN akan disetarakan setingkat menteri.
Sementara, hak dan wewenang lembaganya tetap. Namun, yang akan berubah adalah letak koordinasi BNN. Badan tersebut akan dipindahkan sehingga berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.