Rabu 16 Mar 2016 21:31 WIB

Gugatan Djan Faridz Dinilai Ganggu Proses Islah

Rep: C21/ Red: Angga Indrawan
Romahurmuziy - Djan Faridz (kanan).
Foto: Antara
Romahurmuziy - Djan Faridz (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan kubu Djan Faridz terhadap pemerintah dinilai mengganggu proses islah partai berlambang Ka'bah. Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Bandung, M Romahurmuziy mengatakan prinsip islah itu tidak boleh tertutup dan harus tetap terbuka.

"Tapi tentu kita melakukan upaya-upaya, termasuk pak Djan Faridz untuk tetap kembali bersatu," ujar dia setelah melakukan pertemuan di kediaman Suryadarma Ali, Rabu (15/3).

Hal tersebut disampaikan oleh Romi saat ditanya mengenai gugatan Rp 1 triliun terhadap pemerintah. Untuk tututan tersebut dilayangkan kubu Djan Faridz kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (15/3) lalu, karena masalah legalitas dalam sengketa PPP.

Dalam pertemuan sejak pukul 16.00 Wib, Ketua Umum PPP hasil mukhtamar Jakarta, Djan Faridz dan perwakilannya pun tidak hadir. Padahal Djan telah diberikan undangan namun tidak ada respons. Adapun pembicaraan hari ini terdapat tiga hal penting.

"Pertemuan mediasi karena kelanjutan dari proses mediasi yang dilakukan pemerintah 10, 11 dan 12 Maret," kata dia.

Selanjutnya pertemuan ini mewakili pihak SDA, Emron Pangkapi, Wardhatul Asriah perwakilan Suryadharma ali, dan beberapa anggota partai PPP. Terakhir pembicaraan mengenai pertemuan Kamis (17/3) esok. Namun Romi menuturkan sebenarnya masih banyak pembicaraan yang kurang elok untuk dipublikasikan sekarang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement