Jumat 18 Mar 2016 13:00 WIB

Dinilai Buat Resah, Hiburan Organ Tunggal di Pariaman Diatur Perbup

Konser musik dangdut (ilustrasi).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, PADANGPARIAMAN, SUMBAR -- Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2016 tentang penertiban hiburan organ tunggal, karena keberadaannya telah meresahkan masyarakat setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Padangpariaman, Jonpriadi di Padangpariaman, Jumat, menyebutkan, lahirnya perbup tersebut menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009.

"Masyarakat kita sudah resah dengan keadaan dan penampilan artis organ tunggal yang banyak berlawanan dengan nilai serta norma sosial," kata dia.

Menurutnya, jika tidak ditertibkan secepatnya dikhawatirkan penampilan artis organ tunggal yang mengarah kepada aksi tarian vulgar dapat merusak moral generasi muda daerah itu. Penampilan artis organ tunggal tidak hanya disaksikan para orang dewasa, namun juga kerap menjadi tontonan anak-anak.

"Sebelum melahirkan perbup ini kita juga telah mengadakan pertemuan, dan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan seperti para tokoh agama dan petinggi adat lainya," jelasnya.

Dalam perbup tersebut ada empat hal yang menjadi poin penting di antaranya, setiap orang atau badan dilarang mengadakan hiburan organ tungggal yang tidak sesuai dengan norma agama, adat, dan kesopanan.

Kedua, penyelenggaraan orgen tunggal hanya dibolehkan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Selanjutnya hiburan organ tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari Wali Nagari setempat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement