Ahad 20 Mar 2016 13:27 WIB

Apakah Memelihara Unggas di Jakarta Ilegal?

Rep: c33/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah peternak ayam yang tergabung dalam wadah Sekretariat Bersama Penyelamatan Peternak Rakyat dan Perunggasan Nasional (Sekber Petrapenas) melakukan aksi di depan Istana Merdeka di Jakarta, Selasa (1/3). (Republika/Rakhmawaty La'Lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'Lang
Sejumlah peternak ayam yang tergabung dalam wadah Sekretariat Bersama Penyelamatan Peternak Rakyat dan Perunggasan Nasional (Sekber Petrapenas) melakukan aksi di depan Istana Merdeka di Jakarta, Selasa (1/3). (Republika/Rakhmawaty La'Lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta meneliti sampel dan memusnahkan unggas usai ditemukannya kasus kematian mendadak di Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, apakah memelihara unggas di Jakarta tergolong tindakan ilegal?

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Sri Hartanti menungkapkan pemeliharaan unggas berbentuk peternakan skala besar terbilang boleh di Jakarta asalkan memiliki izin. Namun guna memperoleh izin, peternakan skala besar kesulitan memenuhi standar jarak minimal dengan pemukiman.

"Kalau unggas berbentuk farm (peternakan besar) itu perlu izin. Kalau mau ada jaraknya 25 meter dari pemukiman warga," katanya kepada Republika, Ahad (20/3).

Sedangkan jika hendak memelihara unggas untuk peliharaan saja maka tak perlu izin. Hanya sertifikasi kesehatan saja yang perlu dipenuhi bagi masyarakat yang hobi memelihara unggas. Di sisi lain, ia menegaskan unggas pangan seperti ayam atau bebek dilarang dipelihara di rumah pribadi.

"Kalau rumahan enggak perlu izin, adanya sertifikasi unggas kesayangan (peliharaan) dengan mendaftarkannya. Kalau unggas pangan enggak boleh ada. Kita sweeping," ujarnya.

Meski begitu, ia mengakui sulit memastikan 100 persen tak ada unggas yang dipelihara secara ilegal. Sebab ia menyebut meski penindakan sudah dilakukan, ada saja masyarakat yang kembali memelihara unggas pangan.

"Yang tidak bisa lagi dipelihara rumahan itu.unggas pangan sudah ada aturannya. Kita sudah musnahkan tapi mereka pelihara lagi karena butuh untuk jualan atau konsumsi," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement