Senin 21 Mar 2016 13:35 WIB

La Nyalla Mangkir Lagi, Kejati Jatim Jadwalkan Pemanggilan Berikutnya

Rep: Andrian Saputra/ Red: Israr Itah
La Nyalla Mattalitti
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak mau ambil pusing dengan ketidakhadiran La Nyalla Mattalitti meski sudah mendapatkan surat pemanggilan. Melalui kuasa hukumnya, Ketua PSSI itu hanya mengirimkan surat dengan nomor 003/ARUB/P/III/2016 berisi Permohonan Penundaan Pemeriksaan.

Kubu La Nyalla berdalih, saat ini tengah berlangsung proses praperadilan yang diajukan oleh pemohon, dalam hal ini La Nyalla. 

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menegaskan, pihaknya tak terpengaruh dengan adanya proses praperadilan. Penegakan hukum, kata dia, akan tetap jalan sebagaimana mestinya.

Sebab itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap La Nyalla, yang juga merupakan pentolan salah satu ormas kepemudaan terbesar di Jawa Timur. 

"Nanti kita jadwalkan lagi pemanggilannya. Tindakan hukum apa pun kita sudah siapkan. Ini pertama kalinya dalam sprindik yang baru ini dia dipanggil, tapi pada panggilan sebelumnya di sprindik lama, dia juga tidak datang," tutur Dandeni saat ditemui di gedung Kejati Jatim, Senin (21/3).

Lebih lanjut, ia pun siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan 12 advokat La Nyalla ke Pengadilan Negeri Surabaya. Ia juga mengatakan, telah mempunyai barang bukti kuat yang membuat La Nyalla akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan tim advokat La Nyalla yang menganggap tidak adanya bukti baru dalam penetapan tersangka La Nyalla. 

"Saksi juga ada dari pihak-pihak terkait. La Nyalla ini ditetapkan tersangka sebagaimana laporan masyarakat, kemudian ada bukti awal, fakta peradilan, dan bukti baru. Tapi, praperadilan ini bukan saatnya membahas bukti-bukti, itu nanti di pengadilan," tuturnya.  

La Nyalla dipanggil Kejati Jatim untuk pemeriksaan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah di tubuh Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur.

Namun, melalui tim advokatnya, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke PN Surabaya.  

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement