REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan sekretaris KPU Toba Samosir (Tobasa) Emerilince Silitonga dan mantan bendahara KPU Tobasa Saut Tua H Siahaan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/3). Keduanya diadili terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2010.
Dakwaan terhadap Emerilince dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Edward Bagariang di depan majelis hakim yang diketuai Didik S Handono. Sedangkan dakwaan untuk Saut batal dibacakan karena ia tidak didampingi penasehat hukum.
Dalam dakwaannya, JPU Edward menyebut keduanya tidak membuat realisasi laporan pertanggungjawaban dana hibah pada Pilkada tahun 2010. Bahkan, dari hasil audit ditemukan bahwa dana hibah tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
JPU Edward mengatakan, karena keduanya tidak mengembalikan sisa belanja hibah tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 409.980.760 dari jumlah anggaran sebesar Rp 2.294.556.350.
"Terdakwa Emerilince telah melakukan perbuatan yang telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata JPU Edward.
Setelah mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang selanjutnya diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk terdakwa Emerilince Silitonga dan pembacaan dakwaan untuk Saut Tua H Siahaan.