Rabu 23 Mar 2016 06:25 WIB

Calon Independen Tamparan untuk Partai Politik

Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon kepala daerah melalui jalur perseorangan tidak selalu merupakan calon yang berkualitas dan tidak lepas dari kritik.

Pengamat politik dari Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPRR) Sunanto. mengatakan, calon kepala daerah melalui perseorangan tidak selalu memunculkan calon yang berkualitas. Menurut dia, ada calon perseorangan yang tidak murni mendapat dukungan dari rakyatnya dengan menggunakan cara lain guna memenuhi persyaratan jumlah dukungan calon jalur independen.

"Dukungan (KTP) juga tidak murni dari masyarakat, tapi ambil dari leasing dan semacamnya," kata Sunanto di Jakarta, Selasa (22/3).

Ia menjelaskan calon perseorangan tersebut mendapatkan KTP dari perusahaan-perusahaan leasing yang mengharuskan foto kopi tanda pengenal sebagai syarat kredit. Ia berpendapat proses dukungan tersebut tidak berasal dari masyarakat.

Namun Sunanto menekankan hal tersebut tidak akan ditemui pada calon perseorangan yang sudah lebih dulu mendapat dukungan dan dicalonkan oleh warganya. "Calon independen harus lahir dari dorongan pemilih, bukan inisiasi dari kandidatnya," kata Sunanto.

Sementara itu Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch Donald Fariz mengatakan munculnya fenomena calon-calon kepala daerah melalui jalur perseorangan dikarenakan publik 'gerah' dengan metode pencalonan dari jalur partai politik.

"Munculnya calon-calon independen merupakan kritik keras dan tamparan partai politik yang sarat nepotisme dan ada mahar politik," kata Donald.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement