REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, 83 orang yang sempat digiring ke Polda Metro Jaya telah dipulangkan. Meski begitu, status mereka masih dalam 1x24 jam wajib lapor.
"Nanti satu kali 24 jam kami akan lakukan pemanggilan," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3). Dari 83 orang tersebut, 64 di antaranya adalah driver gojek dan sisanya sopir transportasi konvensional.
Menurut Krishna, hasil dilakukan pemeriksaan pada Selasa (22/3), kemarin, tidak terdapat sangkaan pasal yang dapat menahan 83 orang tersebut. Sehingga 83 orang itu hanya menuliskan surat pernyataan bahwa tidak melakukan tindak kekerasan dalam aksi demo.
"Pasalnya tidak bisa menahan 83 orang tersebut, ini negara hukum, kami harus taat hukum," katanya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal mengatakan, status 83 orang tersebut masih dalam proses hukum. Sehingga sangkaan pasal untuk 83 orang tersebut masih diselidiki.
"Gini, 83 akan dilakukan proses hukum, nanti proses akan dilakukan tergantung alat bukti," katanya.