REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau akan melaporkan pimpinan travel penyelenggara haji dan umrah yang tidak memiliki izin atau ilegal kepada pihak berwajib.
"Kami imbau baik-baik, tidak dihiraukan. Kami layangkan surat peringatan, masih saja tidak dihiraukan, ya kami proses," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kawil Kemenag Provinsi Riau, M. Aziz di Pekanbaru, Jumat.
Menurutnya masih banyak biro travel penyelenggara haji dan umrah di Riau tidak resmi dan menelantarkan jemaah. Travel tersebut tidak memiliki izin dari Kemenag pusat maupun Kemenag provinsi.
Kemudian sebagiannya lagi ada yang hanya mengantongi izin dari Kementerian Agama RI, tapi tidak ada rekomendasi dan izin dari Kemenag provinsi.
"Peraturan Menteri Agama No.18 tahun 2015 salah satu syarat jika ingin membuka cabang di daerah wajib mendapat rekomendasi atau izin dari Kanwil Kemenag Provinsi," tambahnya.
Dia menjelaskan pihaknya telah mengkoordinasikan ini dengan pusat terkait perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut. Dan Kemenag RI sudah memperingatkan perusahaan induknya jika ingin membuka cabang di daerah harus memiliki rekomendasi dari Kemenag Provinsi.
Pihaknya mengaku sudah mengimbau beberapa kali biro travel perjalanan yang tidak mengantungi izin bahkan sampai mendatangi langsung biro travel tersebut. Namun setelah itu hanya ada bebeberapa yang telah mendaftar di Kemenag Provinsi.
"Tahun lalu sudah ada tiga yang kami proses, tiga pimpinan biro penyelenggara Ibadah umrah yang telah diberikan sanksi atau dipenjara," katanya tapi nama perusahaan yang dipenjarakan tersebut tidak dijelaskan secara rinci.