REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Bandar Udara Kualanamu mengamankan dua penumpang pesawat Garuda Indonesia yang membawa narkoba, Sabtu (26/3), sekitar pukul 09.00 WIB.
Manager Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengatakan, kedua penumpang tersebut diketahui berinisial A (26 tahun) dan K (23 tahun) yan merupakan warga Aceh. Keduanya berencana terbang ke Bandar Lampung dengan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 270.
Namun dalam pemeriksaan di bagian Security Check Point Bandara Kualanamu, terlihat benda yang mencurigakan dan diduga sebagai narkoba dari barang bawaan A. Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas Bandara Kualanamu sebuah bungkusan rapi berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg.
Kemudian, barang bawaan K juga ikut diperiksa dan ditemukan kembali sabu-sabu dengan berat 2 kg.
Dengan penemuan narkoba tersebut, manajemen Bandara Kualanamu langsung menghubungi Polres Deliserdang untuk proses lebih lanjut. "Keduanya sudah diserahkan ke Polres Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Wisnu.