Senin 28 Mar 2016 16:44 WIB

Tunggak Pajak Rp 100 Juta Bisa Disandera

Rep: c32/ Red: Taufik Rachman
Pajak
Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR --  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau bagi wajib pajak untuk segera melunasi melunasi utang pajaknya. DJP bisa melakukan tindakan hingga penyanderaan atau gijzeling bagi penunggak pajak dengan nominal tertentu.

“Minimal utang pajaknya hingga Rp 100 juta bisa kami tindak dengan upaya penyanderaan sebagai cara terakhir,” kata Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan Humas Kanwil DJP Jabar III Edison di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciawi, Senin (28/3).

Upaya penyanderaan tersebut dilakukan jika penunggak pajak tidak mempunyai iktikad baik melakukan pembayaran. Padahal, kata dia, penunggak pajak mempunyai kemampuan melunasi utang pajaknya.

''Atas ijin menteri kementerian Hukum dan HAM dan dukungan polisi setempat serta rutan, kami melakuakn penyanderaan.” Jelas Edison.