REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kantor Imigrasi Cirebon menahan satu orang warga negara asing (WNA) asal Filipina. Pasalnya, WNA itu diduga melakukan penipuan terhadap warga. WNA asal Philipina tersebut berinisial LSB. Dia sebelumnya ditangkap jajaran Polres Cirebon Kota.
LSB diduga telah melakukan penipuan dengan berkedok meminta sumbangan kepada masyarakat. Hal itu dilakukannya atas nama Yayasan Sejahtera Anak Indonesia yang beralamat di Jakarta Utara.''LSB dilaporkan warga saat meminta sumbangan di Cirebon Utara,'' ujar Kasi Informasi dan Sarana Keimigrasian, Adinda Pramudite, Senin (28/3).
Adinda menyatakan, LSB akan segera diajukan ke persidangan dalam waktu kurang lebih sebulan ke depan. Dia pun meminta kepada siapapun yang merasa tertipu oleh LSB untuk melaporkannya ke Kantor Imigrasi Cirebon.
LSB diduga melanggar pasal 119 ayat 1, dengan pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta. LSB masuk Indonesia dengan memakai BVKS (kunjungan sementara) dan paspor Filipina, pada 25 Oktober 2014 lalu.