REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transaksi keuangan melalui jaringan elektronik atau transaksi online (e-banking) pada perbankan Indonesia dinilai masih rawan diretas oleh para pelaku kejahatan siber (cyber crime). Untuk itu, sistem keamanan untuk transaksi ini harus terus ditingkatkan.
Ketua Tim Koordinasi dan Mitigasi Bidang Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Gildas Deograt Lumy, mengatakan, tidak ada aturan untuk mencegah kejahatan seperti ini. Dengan begitu, cara yang harus dilakukan adalah pihak perbankan harus memperkuat strategi pengamanan.
"Terkadang rasa aman membuat kita lengah. Untuk itu, seharusnya secara substantif kondisi amannya ini yang perlu diperkuat. Kalau e-banking dibilang rawan, ya, kalau saya bilang sih gampang ngebobolnya. Jadi, pengamanan harus ditingkatkan," kata Gildas dalam diskusi Governance, Risk and Compliance (GRC) Forum 2016 bertajuk "Cyber Security: Opportunity and Challenge" di Jakarta, Selasa (29/3).
Gildas mengungkapkan, phising dan malware yang biasanya menyerang sistem komputer telah menyerang beberapa bank di negara, seperti Australia dan Singapura. Bahkan, sistem perbankan di Indonesia juga turut diserang. Untuk itu, Indonesia harus membuat sistem keamanan perbankan yang lebih kuat.
"Tren barunya bukan lagi malware in the browser, tapi malware as a browser, seperti aplikasi di smartphone itu mudah sekali bagi hacker," kata Gildas.
Sementara di Indonesia, kejadian serupa pernah terjadi, yaitu di salah satu bank swasta di mana akun nasabah berhasil diretas oleh para peretas. Menurutnya, ada banyak perbankan Indonesia yang menggunakan perangkat second. Hal ini dinilai membahayakan karena perangkat second sangat berpotensi diretas oleh peretas, seperti yang pernah terjadi pada Bank Permata.
"Attack teknik ini sudah pernah terjadi di Bank Permata yang 240 akun nasabahnya diambil. Itu kejadian awal di 2006- 2007. Di Eropa ini sudah banyak, dan dalam waktu dekat akan sampai ke Indonesia," katanya. C37