Jumat 01 Apr 2016 13:49 WIB

Surat Keterangan Pemred untuk Napi Ikut Pilkada tak Cukup

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan pemerintah dalam draft revisi Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, terkait aturan mantan narapidana harus menyertakan bukti surat dari Pemimpin Redaksi beserta bukti pemuatannya di media dinilai tidaklah cukup.

"Saya rasa syarat pengumuman di media dengan melampirkan surat dari pemimpin redaksi saja tidak cukup. Mantan terpidana juga harus menyebutkan dalam setiap riwayat hidup yang dipublikasikan kepada publik," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni saat dihubungi Republika, Jumat (1/4).

Hal ini kata Titi, mengacu pada putusan MK yang memang mensyaratkan mantan terpidana harus mengumumkan kepada publik bahwa dia adalah mantan terpidana. Meski tak dijelaskan caranya, namun Titi beranggapan lembar sosialisasi yang dipublikasikan KPU dan memuat profil calon juga harus mencantumkan keterangan tersebut.

"Beserta pasal dan substansi pidana yang dikenakan padanya, lalu soal apa dan juga berapa hukuman yang dijatuhkan padanya," katanya.

Selain itu juga, pengumuman juga dilakukan minimal di tiga media massa berbeda. Dengan demikian, hal ini selaras dengan tujuan putusan MK tersebut bahwa hak bagi setiap orang maju Pilkada termasuk mantan napi, dan masyarakatlah yang menilai layak atau tidaknya setiap calon

"Sehingga ketika masyarakat tetap memilih si mantan terpidana mereka tahu persis dan memahami konsekuensinya," kata Titi.

Diketahui, sebagaimana dimuat dalam Pasal 45 ayat 2b draft revisi UU Pilkada yang telah diserahkan pemerintah ke DPR, Senin (28/3) lalu, dalam ayat tersebut dijelaskan di bagian awal bakal pasangan calon harus menyertakan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Lalu di bagian kedua tertulis, ada pun bagi mantan narapidana harus sudah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement