REPUBLIKA.CO.ID, NAY PYI TAW -- Majelis Tinggi Myanmar menyetujui rancangan undang-undang yang akan menjadikan pemimpin partai berkuasa, Aung San Suu Kyi jadi bos pemerintahan, Jumat (1/4).
RUU ini membuat sebuah posisi konselor negara yang punya kuasa dalam mengordinasi menteri-menteri. Posisi ini juga berpengaruh pada eksekutif negara.
Hal ini membuat kondisi meski ia tak jadi presiden, tapi ia tetap jadi penguasa nomor satu di Myanmar. Anggota parlemen dari militer menolak RUU tersebut. Mereka mengatakan RUU tersebut tidak konstitusional.
"Provisi RUU tersebut berarti konselor negara sama posisinya dengan presiden, ini bertentangan dengan konstitusi," kata anggota militer di majelis tinggi, Kolonel Myint Swe.
Sejumlah anggota parlemen menyarankan Konstitusi Tribunal harus mengatur RUU. Meski tak disetujui pihak junta, RUU ini tetap lolos untuk didebatkan pada Senin di majelis rendah. NLD mengisi sebagian kursi kedua majelis Myanmar, sehingga mereka tidak butuh militer untuk menyetujui RUU.