REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara, empat anggota DPRD dan Kepala Bappeda Pemkab Tapanuli Utara (Taput) yang diamankan saat asyik bermain judi, tidak ditahan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, para pelaku tidak ditahan karena mengacu pada pasal yang menjerat mereka.
"Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman empat tahun. Tidak bisa ditahan karena hukumannya kurang dari lima tahun penjara," kata Helfi, Sabtu (2/4).
Meski tidak ditahan, Helfi menegaskan petugas Ditreskrimum Polda Sumut tetap melanjutkan proses penyidikan atas kasus judi yang menjerat para pelaku tersebut. "Proses tetap berlanjut," ujarnya.
Setelah dilepaskan, lanjut Helfi, para pelaku judi leng itu diserahkan kepada pihak keluarga. "Menunggu keluarganya untuk berita acara serah terima tersangka," kata Helfi. (Lima Pejabat Daerah Diringkus Saat Berjudi di Hotel).
Sebelumnya, empat anggota DPRD dan Kepala Bappeda Pemkab Tapanuli Utara ditangkap di sebuah hotel di Medan, Jumat (1/4), malam. Mereka diciduk polisi karena kedapatan bermain judi di kamar hotel tersebut.
Helfi menyebutkan, empat anggota DPRD Taput yang diamankan yakni Frengky Simanjuntak (39 tahun), Sanggam Tobing (46), Sahat Sibarani (37), dan Dapot Hutabarat (45). Seorang lagi yang berjudi bersama mereka, yaitu Kepala Bappeda Pemkab Taput, Indra Simaremare (44).
Saat disergap, lanjut Helfi, kelima pelaku sedang bermain judi leng di dalam kamar. Dari sana, petugas menyita enam set kartu joker yang sudah dipakai, enam set kartu joker belum terpakai, dan dua set kartu domino yang sudah terpakai. Selain itu, petugas juga mendapati uang tunai sebesar Rp 1.150.000.
Frengky Simanjuntak diketahui merupakan anggota DPRD Taput dari Partai Hanura, Sahat Sibarani dari Partai Gerindra, Dapot Hutabarat dari Demokrat, dan Sanggam Lumbantobing dari PAN.