Sabtu 02 Apr 2016 17:29 WIB

Tiga Anggota DPRD Ditangkap Tengah Berjudi

Red: Ilham
Judi
Foto: Ilustrasi
Judi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara yang sedang berjudi di salah satu hotel di Jalan Juanda Medan, Jumat (1/4), malam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, tiga oknum wakil rakyat itu diamankan bersama dua PNS Pemkab Tapanuli Utara di salah satu kamar di hotel tersebut. "Kelima orang tersebut ditemukan sedang bermain judi yang selama ini dikenal dengan 'judi leng'," kata Helfi di Medan, Sabtu (2/3).

Tiga anggota DPRD itu adalah DH (45 tahun), ST (46), dan FPS (39). Sedangkan dua PNS yang ikut bermain judi adalah IS (44) dan SS (37).

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa enam set kartu joker yang sudah dipakai, enam set kartu joker yang belum terpakai, dan dua set kartu domino yang sudah terpakai.

Sedangkan barang bukti uang tunai yang ditemukan dan disita dalam perjudian tersebut sebanyak Rp 1,15 juta.

Ketiga oknum anggota DPRD dan PNS Tapanuli Utara tersebut akan dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.

Seluruh pemain judi dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut untuk proses penyidikan. Meski menjelaskan proses penangkapan, tetapi Helfi tidak menyebutkan asal parpol oknum anggota DPRD Tapanuli Utara yang diamankan tersebut.

Namun dari informasi yang didapatkan, DH berasal dari Partai Demokrat, ST dari PAN, dan FPS dari Partai Hanura.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement