Ahad 03 Apr 2016 17:03 WIB

Aguan Dicegah KPK Terkait Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Joko Sadewo
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah petinggi Agung Sedayu Group (ASG), Sugianto Kusuma alias Aguan. Pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan ini, terkait dengan pengusutan dugaan korupsi reklamasi Teluk Jakarta.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pencegahan dilakukan untuk meminta dukungan Aguan dalam pengusutan dugaan suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi. Suap tersebut diduga diberikan oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"Kita meminta yang bersangkutan untuk mendukung penegakan hukum, keadilan, kebenaran dan kejujuran," kata Saut saat dikonfirmasi, Ahad (3/4).

Terkait keterlibatan Aguan, Saut mengaku belum bisa memberikan informasi lebih jauh. Saut mengatakan penyidik KPK belum bisa menyimpulkan apakah Aguan terlibat atau tidak dalam kasus tersebut."Kami belum bisa menyimpulkan begitu," ujar Saut.

Sebelumnya, KPK mencegah Aguan melalui Ditjen Imigrasi. Pencegahan tersebut diduga terkait penyidikan dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Anak usaha ASG, yakni PT Kapuk Naga Indah dapat izin pelaksanaan di proyek pembuatan 17 pulau dalam reklamasi Teluk Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement