REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan kembali memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penghentian penanganan perkara PT Brantas Abipraya.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan kepada keduanya dilakukan untuk mendalami peran mereka dalam kasus tersebut. "Mereka akan diperiksa kembali dalam waktu dekat," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).
Yuyuk menambahkan, penyidik KPK juga masih terus mendalami perkara tersebut. Termasuk, kata dia, hubungan antara para pemberi suap dengan Sudung dan Tomo. "Mereka yang masih jadi saksi akan diminta keterangan mengenai keterlibatan dalam dugaan korupsi itu," kata Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Best Western Hotel Cawang, Jakarta, Kamis (31/3) pagi. Ketiganya yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (SWA), kemudian Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (DPA), serta seorang swasta bernama Marudut (MRD).