REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI M. Syafii menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menuntaskan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum jaksa.
"Semua persoalan hukum harus tuntas karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum," kata Syafii seperti dikutip AntaraNews.com di Jakarta Rabu.
Syafii menyebutkan salah satu kasus yang menjadi sorotan publik, yakni dugaan keterlibatan pejabat kejaksaan pada perkara bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Gatot mengaku menyerahkan uang Rp500 juta kepada pengacaranya, O.C. Kaligis, untuk diserahkan kepada oknum di Kejagung. Syafii mendesak KPK tidak berhenti menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara maupun aparat penegak hukum lainnya.